pojokdepok.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) karena tidak lolos verifikasi KPU sebagai peserta Pemilu bisa menjadi pintu masuk Pemilu 2024 ditunda. Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menduga putusan PN Jakarta
