pojokdepok.com -, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyebutkan, pembahasan RUU TPKS nantinya bisa dilakukan pada masa reses. “Bisa, bisa (membahas RUU
