pojokdepok.com -, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP, Anas Thahir menyindir pemerintah yang mengeluarkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek. Anas mengatakan, untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat tidak harus menunggu hari
