TPU Karaba Tapos. (Foto: JD01/Diskominfo) pojokdepok.com- Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) menyediakan layanan pemakaman dan mobil jenazah khusus pasien Covid-19. Layanan ini berbayar dan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021. “Ya benar, berbayar. Ada aturannya di Perda Nomor 4
