pojokdepok.com -, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan jika pencalonan presiden dari non-partai politik sebenarnya diberi ruang sudah oleh Undang-Undang Dasar, sehingga gagasan tersebut konstitusional. LaNyalla menjelaskan, sebelum amandemen, naskah asli Undang-Undang Dasar 1945 telah memberi ruang kepada Utusan Daerah dan
