pojokdepok.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri mewakili Wali Kota Depok Mohammad Idris memberikan penghargaan dan apresiasi kepada perwakilan Wajib Pajak (WP) yang taat dalam menuntaskan kewajiban membayar pajak.
Pemberian penghargaan ini penting dilakukan, karena WP telah berkontribusi positif untuk pembangunan di Kota Depok.
“Kegiatan maupun program pembangunan di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak lepas dari sumber pembiayaan, salah satunya adalah dari pajak daerah baik provinsi, maupun pajak kota. WP teladan ini yang berkontribusi dan patut diganjar penghargaan melalui apresiasi WP teladan,” ujarnya, usai kegiatan apresiasi dan penghargaan pajak daerah Kota Depok Tahun 2024 di Aula Serbaguna Lantai 10, Gedung Dibaleka II, Kamis (07/03/24).
Bang SS (Supian Suri), panggilan akrabnya menyebut, kegiatan ini menjadi program rutin tahunan Badan Keuangan Daerah (BKD) sebagai apresiasi kepada WP teladan.
Kontribusi tidak hanya diberikan kepada WP teladan tetapi juga kinerja BKD yang patut diperhitungkan dalam upaya pengumpulan pajak.
“Mereka WP yang boleh dibilang teladan dan memberi contoh WP yang lain agar tepat dapat dan taat dalam pembayaran pajak,” katanya.
Pihaknya berharap, bukan hanya mereka (WP teladan) yang memberikan kontribusi, tetapi juga seluruh warga Depok, sehingga, banyak warga Depok yang sadar akan pajak.
“Semakin banyak pendapatan pajak daerah yang diperoleh, maka semakin banyak juga program kegiatan yang bisa kami berikan. Sekali lagi selamat kepada penerima penghargaan,” ucapnya.
Untuk diketahui, acara apresiasi dan penghargaan kepada WP daerah rutin diadakan oleh BKD setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya para WP yang telah berkontribusi dalam pembayaran pajak daerah bagi BKD.
Adapun, bentuk penghargaan diberikan kepada Wajib Pajak Daerah Teladan Dalam Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Kelurahan Terbaik dalam Mendukung Penerimaan PBB-P2, Kecamatan Terbaik dalam Mendukung Penerimaan PBB-P2. Kemudian, Pembantu Kolektor Terbaik dalam Mendukung Penerimaan PBB-P2, RW dan RT dalam Mendukung Penerimaan PBB-P2.
Selanjutnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan Jumlah Nominal Transaksi dan Transaksi Terbanyak dalam Mendukung Penerimaan BPHTB. Lalu, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Hotel, Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah.(*)