pojokdepok.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok di aula Kecamatan Sukmajaya, Selasa (16/05/23). Kegiatan tersebut diikuti LPM, RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan karang taruna di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Perda. Sehingga lebih banyak masyarakat yang mengetahui peraturan yang berlaku di Kota Depok.
“Kami terus berupaya memaksimalkan keberadaan Perda ini kepada masyarakat, agar banyak yang mengetahuinya. Salah satu upaya yang kami lakukan dengan sosialisasi ini,” tuturnya kepada pojokdepok.com usai pembukaan Sosialisasi Perda Kota Depok.
Terdapat dua Perda yang disosialisasikan. Yaitu Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Pohon dan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Dikatakan Tono, sosialisasi ini akan dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Depok. Dengan harapan, masyarakat semakin mematuhi aturan yang ada di Kota Depok.
“Tidak banyak peserta yang mengikuti acara ini, tetapi kami berharap informasinya dapat meluas kepada masyarakat lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Sukmajaya Wiyana mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP Kota Depok yang sudah memberikan sosialisasi di wilayahnya. Dengan informasi yang disampaikan, masyarakat semakin tahu pentingnya aturan yang berlaku sebagai dasar hukum.
“Terkadang ada di antara masyarakat yang tidak tahu adanya Perda. Dengan sosialisasi ini diharapkan lebih tahu dan mulai patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (JD 02/ED 01/EUD 04)