Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/poja3569/public_html/wp-content/themes/fox/inc/admin/import.php on line 389
Siap-siap! Layanan BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Segera Dihapus – pojokdepok

Siap-siap! Layanan BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Segera Dihapus

Jakarta, pojokdepok.com – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) selaku perumus kebijakan Jaminan Sosial Nasional (JSN) telah menetapkan rancangan 11 konsep kriteria rawat inap JKN bersama Kementerian Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya. 

Kebijakan ini dibuat berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas yang menjadi salah satu dari prinsip Jaminan Kesehatan Nasional.

Anggota DJSN Muttaqien menyebutkan bahwa dalam transisi KRI JKN pada tahap pertama konsep kelas standar hanya akan ada kelas standar A dan kelas standar B. Simak selengkapnya dalam infografik berikut.