pojokdepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui ahli waris untuk membayar retribusi tersebut. “Jadi Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD)
