pojokdepok.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 850/735-Huk/Org tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Lingkungan Pemkot Depok. SE tersebut guna menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil
