Jakarta, CBC Indonesia – Industri yang memiliki orientasi ekspor di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 diizinkan beroperasi 100%. Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 43/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level
