pojokdepok.com-Sejak penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan masyarakat. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam mendukung penerapan pelaksanaan PPKM Darurat, secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:451/368/Huk/Kesos tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran dan Shalat
