Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/203-HUK tentang Penyelenggaraan I’tikaf, Salat Idul Fitri , dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/2021 M selama masa pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut termaktub pelaksanaan i’tikaf 10 hari terakhir Ramadaan dapat dilakukan di
