pojokdepok.com – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok saat ini sudah mulai melakukan pekerjaan fisik Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pekerjaan awal dimulai di enam kecamatan dan mendapat pengawasan dari Disrumkim Depok. “Antara lain di Kecamatan Bojongsari, Sawangan, Cinere, Cilodong, Tapos
